
Jepang adalah destinasi favorit banyak orang Indonesia, dengan budaya yang unik, teknologi maju, dan pemandangan indah. Tapi sebelum berangkat, pertanyaan utama adalah: “Apakah ke Jepang perlu visa?”
Jawabannya: Ya, WNI umumnya perlu visa Jepang. Namun, jika Anda punya e-paspor Indonesia dan sudah mendaftar program visa waiver, Anda bisa masuk Jepang tanpa visa.
Artikel ini akan membahas syarat visa Jepang terbaru 2025, jenis-jenis visa, biaya, cara pengajuan, serta tips agar proses berjalan lancar.
Apakah ke Jepang Perlu Visa?

Sejak 11 Oktober 2022, Jepang kembali membuka kebijakan bebas visa untuk turis individu. Namun, fasilitas ini hanya berlaku bagi negara yang sudah memiliki perjanjian bebas visa dengan Jepang. Untuk wisatawan Indonesia, aturan 2025 tetap sama: WNI masih membutuhkan visa Jepang, kecuali jika menggunakan e-paspor dan mendaftar program Visa Waiver Jepang.
Bagi pemegang e-paspor Indonesia, prosesnya cukup mudah:
- Siapkan e-paspor yang masih berlaku.
- Isi formulir pendaftaran di Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jepang di Indonesia.
- Setelah registrasi selesai, Anda akan mendapatkan bukti registrasi Visa Waiver. Dokumen ini berlaku selama 3 tahun atau hingga paspor kedaluwarsa.
Proses registrasi biasanya hanya memakan waktu 2 hari kerja, sehingga jauh lebih praktis dibandingkan mengurus visa reguler.
Negara dan Wilayah Bebas Visa Jepang

Jepang memberi fasilitas bebas visa bagi warga dari negara tertentu. Beberapa negara punya batas lama tinggal, sedangkan WNI bisa bebas visa hanya dengan e-paspor dan registrasi Visa Waiver.
Wilayah | Negara/Wilayah |
Eropa | Andorra, TA Makedonia, Lithuania, Serbia, Austria, Perancis, Luksemburg, Slowakia, Belgia, Jerman, Malta, Slovenia, Bulgaria, Yunani, Monako, Spanyol, Kroasia, Hungaria, Belanda, Swedia, Siprus, Islandia, Norwegia, Swiss, Republik Ceko, Irlandia, Polandia, Inggris, Denmark, Italia, Portugal, Estonia, Latvia, Rumania, Finlandia, Liechtenstein, San Marino |
Amerika Utara | Kanada, Amerika Serikat |
Amerika Latin & Karibia | Argentina, Chili, El Salvador, Meksiko, Bahama, Kosta Rika, Guatemala, Suriname, Barbados, Republik Dominika, Honduras, Uruguay |
Asia | Brunei (15 hari), Korea Selatan, Thailand (15 hari), Makau (Tiongkok), Indonesia*, Singapura, Hong Kong (Tiongkok), Taiwan, Malaysia, Qatar |
Oceania | Australia, Selandia Baru |
Timur Tengah | Israel, Uni Emirat Arab (30 hari), Turki |
Afrika | Lesotho, Tunisia, Mauritius |
Jenis-Jenis Visa Jepang

Pemerintah Jepang umumnya mengeluarkan jenis-jenis visa berikut untuk warga negara asing.
Jenis Visa | Tujuan | Catatan |
Visa Turis Jepang (Short-Term Stay) | Wisata, liburan, kunjungan keluarga/teman | WNI bisa gunakan Visa Waiver e-paspor sebagai pengganti visa turis reguler |
Visa Bisnis Jepang | Pertemuan, konferensi, seminar, negosiasi bisnis | Tidak untuk pekerjaan berbayar |
Visa Transit Jepang | Transit singkat saat menuju negara lain | Umumnya berlaku ≤ 15 hari |
Visa Kerja Jepang (Long-Term Stay) | Bekerja di Jepang dengan kontrak resmi | Termasuk kategori: Engineer/Humanities/International Services, Tokutei Ginou (Skilled Labor), Instructor/Professor |
Visa Pelajar Jepang | Menempuh pendidikan di sekolah, universitas, atau kursus bahasa | Dapat diperpanjang sesuai masa studi |
Visa Pasangan/Anak Warga Jepang | Untuk pasangan sah atau anak kandung warga Jepang | Memungkinkan tinggal & bekerja di Jepang |
Visa Penduduk Tetap (Permanent Resident) | Tinggal jangka panjang setelah memenuhi syarat tertentu | Biasanya diberikan setelah beberapa tahun tinggal legal di Jepang |
Sumber: Kedutaan Besar Jepang di Indonesia
📌 Info terbaru (2025):
- Visa Waiver e-paspor hanya berlaku bagi WNI dengan paspor elektronik yang sudah didaftarkan di Kedutaan/Konsulat Jepang.
- Visa Tokutei Ginou makin populer karena dibuka untuk sektor-sektor tenaga kerja tertentu (hotel, konstruksi, perawat, pertanian, dsb).
Persyaratan Visa Jepang
Untuk mengajukan visa Jepang, setiap pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen-dokumen ini menjadi syarat utama agar aplikasi visa dapat diproses oleh Kedutaan atau Konsulat Jepang. Berikut adalah daftar persyaratan yang umumnya diperlukan.
Kategori | Detail Persyaratan |
Paspor | Minimal 2 halaman kosong & masih berlaku ≥ 6 bulan. |
Formulir Aplikasi | Harus diisi lengkap, bisa diunduh dari situs resmi Kedutaan/Konsulat Jepang. |
Foto | 1 lembar foto ukuran paspor (4.5×4.5 cm), latar putih, diambil dalam 6 bulan terakhir. |
Itinerary | Jadwal perjalanan harian di Jepang + detail penerbangan (tanggal, nomor booking). |
Akomodasi | Bukti reservasi hotel/apartemen atau alamat tinggal di Jepang. |
Bukti Keuangan | Rekening tabungan (3 bulan terakhir) atau surat sponsor untuk membiayai perjalanan. |
Certificate of Eligibility (COE) | Wajib untuk visa kerja, belajar, atau tinggal jangka panjang (diajukan sponsor di Jepang). |
Biaya Visa | Single-entry: ¥3.000, Double/Multiple-entry: ¥6.000, Transit: ¥700. |
Waktu Proses | ± 5–7 hari kerja, bisa lebih lama saat musim liburan atau perlu verifikasi tambahan. |
Japan eVISA | Berlaku untuk visa turis single-entry (≤ 90 hari). Pengajuan online untuk negara tertentu (misalnya UK, US, Singapura, Australia, dll). |
Untuk mendapatkan informasi yang paling akurat, disarankan untuk memeriksa dengan kedutaan Jepang terdekat atau mengunjungi situs web Kementerian Luar Negeri Jepang.
Cara Mengajukan Visa Jepang (2025)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1704331/original/078053900_1504864284-20170908-Japan-Visa-Application-Centre-Sudah-Dibuka-Fanani-3.jpg)
(Sumber: liputan6.com)
Mengajukan visa Jepang cukup mudah jika Anda menyiapkan semua dokumen dengan benar. Berikut langkah-langkahnya:
1. Tentukan Jenis Visa
Pilih visa sesuai tujuan kunjungan:
- Turis / Kunjungan Keluarga/Teman
- Bisnis
- Transit
- Pelajar
- Kerja (Tokutei Ginou, Engineer, dll.)
- Visa Waiver e-Paspor (khusus WNI dengan e-paspor)
2. Siapkan Dokumen Utama
Dokumen yang umumnya diperlukan:
- Paspor (masih berlaku ≥ 6 bulan, ada halaman kosong).
- Formulir aplikasi visa yang diisi lengkap.
- Foto paspor terbaru (4.5 × 4.5 cm, latar putih).
- Itinerary perjalanan (jadwal harian & tiket pesawat pulang-pergi).
- Bukti akomodasi (reservasi hotel atau alamat tinggal di Jepang).
- Bukti keuangan (rekening tabungan/surat sponsor).
- Dokumen tambahan sesuai jenis visa (misalnya COE untuk kerja/pelajar, surat undangan untuk bisnis).
3. Ajukan di Tempat yang Tepat
- Untuk WNI: Pengajuan dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC) Jakarta.
- Kedutaan Besar Jepang hanya menerima pemohon dengan paspor diplomatik, resmi, atau kasus darurat.
- Buat janji temu online melalui situs JVAC.
4. Bayar Biaya Visa
Mulai April 2025, biaya resmi:
- Single-entry: ± Rp 320.000
- Multiple-entry: ± Rp 630.000
- Transit Visa: ± Rp 70.000
(Biaya dapat berbeda tergantung kebijakan dan kurs yen)
5. Tunggu Proses
- Estimasi waktu pemrosesan: ± 5 hari kerja (bisa lebih lama jika perlu verifikasi).
- JVAC/Kedutaan akan menghubungi jika ada dokumen kurang.
6. Ambil Visa Anda
- Setelah disetujui, ambil paspor berstempel visa di JVAC atau sesuai prosedur pengambilan.
📌 Tips Penting:
- Ajukan visa 2–4 minggu sebelum keberangkatan untuk menghindari keterlambatan.
- Pastikan semua dokumen asli + fotokopi sesuai syarat Kedubes.
- Untuk WNI dengan e-paspor, pertimbangkan mendaftar Visa Waiver (gratis, berlaku 3 tahun, masa tinggal 15 hari).
Cara Mengajukan Visa Waiver Jepang (Untuk WNI E-Paspor)

Visa Waiver Jepang memungkinkan pemegang e-paspor Indonesia berkunjung ke Jepang tanpa visa reguler untuk maksimal 15 hari. Registrasi wajib dilakukan sebelum keberangkatan.
1. Persiapkan Dokumen
- E-paspor Indonesia (berlogo chip elektronik, sesuai standar ICAO).
- Formulir registrasi Visa Waiver (tersedia di Kedutaan/JVAC atau sistem online).
- Fotokopi halaman identitas paspor & halaman pengesahan e-paspor (jika ada).
2. Lakukan Registrasi
Ada dua cara:
🔹 Registrasi Online (JAVES – Japan Visa Exemption System)
- Akses laman resmi JAVES (MOFA Jepang).
- Buat akun & isi data pribadi.
- Unggah scan e-paspor.
- Tunggu hasil (biasanya 2–4 hari kerja).
- Anda akan menerima Visa Exemption Registration Notice via email.
🔹 Registrasi Offline (JVAC/Kedutaan Jepang)
- Datang ke Japan Visa Application Center (JVAC) Jakarta atau Kedutaan/Konsulat Jepang.
- Bawa e-paspor asli + dokumen yang diperlukan.
- Petugas akan menempelkan stiker bebas visa di paspor.
- Proses sekitar 3–5 hari kerja.
3. Ketentuan Masa Berlaku
- Masa berlaku registrasi: 3 tahun atau hingga masa berlaku paspor habis (mana yang lebih dulu).
- Masa tinggal di Jepang: maksimal 15 hari per kunjungan.
4. Biaya
- Gratis jika melalui registrasi online JAVES.
- Berbayar jika dilakukan via JVAC (biaya layanan).
📌 Kesimpulan
Visa Waiver Jepang sangat memudahkan WNI pemegang e-paspor untuk berkunjung singkat. Jika Anda sering bepergian, sebaiknya gunakan registrasi online JAVES karena lebih cepat, gratis, dan praktis.
✈️ Setelah Visa Waiver aktif, Anda bisa langsung mencari tiket & hotel terbaik untuk liburan ke Jepang di Trip.com.
Cara Berlibur ke Jepang Tanpa Visa Jepang

WNI yang memiliki e-paspor (biometrik) kini bisa menikmati kebebasan visa masuk Jepang hingga 15 hari, melalui proses registrasi pra-keberangkatan secara online—tanpa harus mengurus visa tradisional. Sistem ini dikenal sebagai Japan Visa Exemption System (JAVES).
Langkah | Deskripsi |
1. Pastikan Memiliki E-Paspor | E-paspor harus memuat logo chip sesuai standar ICAO. |
2. Registrasi Pra-keberangkatan Online (JAVES) | Akses sistem JAVES via situs MOFA. Buat akun, isi data, unggah scan e-paspor (sampul, biodata, halaman catatan pengesahan), lalu submit. |
3. Terima Pemberitahuan Resmi | Setelah diterima (biasanya 2–4 hari kerja), Anda akan menerima email berisi Visa Exemption Registration Notice. |
4. Tampilkan Notifikasi Saat Perjalanan | Silakan tunjukkan Visa Exemption Registration Notice via ponsel atau tablet saat check-in dan ke petugas imigrasi di Jepang. Screenshot atau print tidak diterima. |
5. Alternatif Offline (JVAC) | Jika sulit via online, kunjungi Japan Visa Application Center (JVAC). Bawa e-paspor & formulir registrasi; akan diberikan stiker bebas visa di paspor; proses butuh waktu ±5 hari kerja dan ada biaya. |
6. Manfaat Visa Waiver | Masa tinggal maksimal 15 hari per kunjungan, berlaku hingga 3 tahun atau hingga paspor habis masa berlakunya, mana yang lebih dahulu. |
Penting Diperhatikan
- Hanya berlaku bagi pemegang e-paspor Indonesia, bukan paspor biasa.
- Harus registrasi sebelum keberangkatan; tidak bisa saat tiba di Jepang.
- Visa Waiver ini gratis jika melalui JAVES, tapi berbayar jika via JVAC.
- Jika Anda berencana tinggal lebih dari 15 hari atau ingin bekerja di Jepang, Anda tetap perlu mengajukan visa sesuai jenis kunjungan.
- Kebijakan ini berlaku mulai 27 Maret 2023
Cara Mengajukan Visa Bisnis Jepang

Visa Bisnis Jepang adalah visa kunjungan jangka pendek (maks. 90 hari) untuk urusan bisnis seperti rapat, konferensi, atau negosiasi.
Persyaratan Utama
- Paspor (berlaku ≥ 6 bulan, ada 2 halaman kosong).
- Formulir aplikasi visa & 1 foto terbaru.
- Itinerary perjalanan & bukti penerbangan.
- Bukti akomodasi di Jepang.
- Surat sponsor dari perusahaan di Indonesia.
- Surat undangan & surat jaminan dari perusahaan di Jepang.
- Bukti keuangan (rekening koran 3 bulan terakhir).
Proses Pengajuan
- Dilakukan melalui Japan Visa Application Center (JVAC) Jakarta dengan janji temu.
- Proses sekitar 5 hari kerja jika dokumen lengkap.
Biaya Visa (per April 2025)
- Single-entry: ± Rp 320.000
- Multiple-entry: ± Rp 630.000
- Transit: ± Rp 70.000
Cara Mengajukan Visa Kerja Jepang

Visa Kerja Jepang diperuntukkan bagi warga asing yang ingin bekerja, mengajar, atau berkarier di Jepang dalam jangka waktu menengah/panjang.
Persyaratan Utama
- Dokumen Dasar
- Paspor yang masih berlaku (≥6 bulan).
- Formulir aplikasi visa yang diisi lengkap.
- 1 foto paspor terbaru (4.5×4.5 cm).
- Jadwal perjalanan (tanggal keberangkatan & kedatangan).
- Certificate of Eligibility (COE)
- Dikeluarkan oleh Kementerian Kehakiman Jepang.
- Wajib untuk visa kerja, pelajar, atau tinggal jangka panjang.
- Biasanya diajukan oleh sponsor/majikan di Jepang atas nama Anda.
- Dokumen Tambahan
- Surat kontrak kerja atau bukti penerimaan kerja dari perusahaan di Jepang.
- Bukti kemampuan finansial (jika diperlukan).
Proses Pengajuan
- Setelah COE terbit, ajukan visa di Kedutaan Besar atau Konsulat Jepang (atau JVAC di Jakarta untuk WNI).
- Serahkan dokumen lengkap + COE asli.
- Proses biasanya memakan waktu ± 5–10 hari kerja.
Jenis Visa Kerja Jepang
- Engineer/Specialist in Humanities/International Services (paling umum untuk profesional).
- Tokutei Ginou (Specified Skilled Worker) untuk tenaga kerja terampil (hotel, perawat, konstruksi, pertanian, dll.).
- Highly Skilled Professional Visa untuk tenaga ahli dengan poin tinggi (pendidikan, gaji, pengalaman).
- Working Holiday Visa (khusus negara tertentu, tidak tersedia untuk WNI).
Cara Mengajukan Visa Pelajar Jepang

Visa Pelajar Jepang diberikan kepada warga negara asing yang ingin menempuh pendidikan di Jepang, baik di universitas, sekolah bahasa, maupun lembaga pendidikan lainnya.
Persyaratan Dokumen Utama
- Paspor yang masih berlaku (minimal 6 bulan, dengan halaman kosong).
- Formulir aplikasi visa yang diisi lengkap.
- 1 foto ukuran paspor (4.5×4.5 cm, latar putih, terbaru).
- COE (Certificate of Eligibility) yang diterbitkan oleh Kementerian Kehakiman Jepang melalui sponsor (sekolah/universitas).
- Surat penerimaan resmi (Letter of Admission) dari institusi pendidikan Jepang.
- Bukti kemampuan keuangan untuk biaya hidup & kuliah (misalnya rekening tabungan, surat sponsor, atau beasiswa).
- Jadwal perjalanan (tanggal keberangkatan & perkiraan kedatangan).
Prosedur Pengajuan
- Sponsor di Jepang (sekolah/universitas) mengajukan COE ke Imigrasi Jepang.
- Setelah COE diterbitkan, pemohon mengajukan visa ke Kedutaan/Konsulat Jepang (atau JVAC untuk WNI di Jakarta).
- Serahkan seluruh dokumen lengkap sesuai syarat.
- Tunggu hasil pemeriksaan dan penerbitan visa.
Waktu Proses
- Penerbitan COE: ± 1–3 bulan (dilakukan di Jepang oleh sponsor).
- Proses visa di Kedutaan/JVAC: ± 5–10 hari kerja setelah COE diterima.
Cara Mengajukan Visa Transit Jepang

Visa Transit Jepang adalah visa jangka pendek (maks. 72 jam/3 hari) untuk penumpang yang singgah di Jepang sebelum melanjutkan perjalanan ke negara tujuan lain. Pemegang visa ini tidak boleh melakukan kegiatan berbayar selama berada di Jepang.
Persyaratan Utama
- Paspor yang masih berlaku (≥6 bulan).
- Formulir aplikasi visa yang diisi lengkap.
- 1 foto paspor terbaru (4.5 × 4.5 cm, latar putih).
- Jadwal perjalanan yang jelas, termasuk bukti tiket lanjutan ke negara tujuan.
- Bukti keuangan (rekening tabungan/surat sponsor).
Proses Pengajuan
- Ajukan aplikasi di Kedutaan/Konsulat Jepang (untuk WNI melalui JVAC Jakarta).
- Serahkan dokumen lengkap sesuai persyaratan.
- Bayar biaya visa (sekitar ¥700, bisa berbeda tergantung kewarganegaraan).
- Tunggu proses pemeriksaan (± 5 hari kerja jika dokumen lengkap).
- Ambil visa setelah disetujui (sesuai arahan Kedutaan/JVAC).
📌 Catatan penting: Jika transit di Jepang hanya untuk berganti pesawat tanpa keluar dari area imigrasi, biasanya tidak perlu visa transit. Visa transit hanya diperlukan bila Anda ingin keluar bandara selama singgah.
Semua yang Perlu Diketahui Tentang Visa Jepang

Mengurus Visa Jepang membutuhkan persiapan dokumen yang lengkap dan pemilihan jenis visa yang sesuai dengan tujuan perjalanan, baik untuk wisata, bisnis, belajar, maupun bekerja. Untuk WNI dengan e-paspor, tersedia opsi Visa Waiver yang memungkinkan kunjungan singkat hingga 15 hari tanpa visa reguler.
Agar proses berjalan lancar, pastikan Anda mengajukan aplikasi lebih awal, melengkapi semua dokumen sesuai syarat Kedutaan/Konsulat Jepang, dan selalu memeriksa informasi terbaru di situs resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia atau MOFA Jepang. Dengan persiapan matang, perjalanan ke Jepang akan menjadi lebih mudah dan bebas hambatan.
✈️ Sudah siap dengan visa Anda?
Sekarang saatnya rencanakan perjalanan impian ke Jepang! Temukan tiket pesawat, hotel, hingga paket perjalanan terbaik dengan mudah melalui Trip.com dan nikmati liburan tanpa ribet.
🔥Mungkin Anda juga Ingin Membaca Informasi Berikut:
🌸Panduan Lengkap Tokyo Metro bagi Wisatawan Indonesia
💕Daftar Hari Libur di Jepang 2025
🌸Disneyland Tokyo: Petualangan Ajaib di Dunia!
💕16 Tempat Wisata di Jepang yang Lagi Hits!
🌸Beli Tiket Shibuya Sky Sekarang!
💕Panduan Lengkap eSIM Japan
Visa Jepang 2025: Syarat Lengkap & Cara Mengajukan untuk WNI
Apa itu Visa Jepang?
Visa Jepang adalah izin masuk yang dikeluarkan oleh pemerintah Jepang untuk warga negara asing yang ingin mengunjungi Jepang untuk tujuan tertentu, seperti wisata, bisnis, studi, atau transit.Apakah warga negara tertentu bisa masuk tanpa visa?
Ya, beberapa negara termasuk Malaysia, Singapura, dan Indonesia (terbatas untuk program tertentu) dapat menikmati visa waiver untuk kunjungan singkat (umumnya hingga 15–90 hari). Pastikan mengecek aturan terbaru sebelum perjalanan.Berapa lama proses pengajuan visa Jepang?
Biasanya 5–7 hari kerja, tapi bisa lebih lama tergantung kedutaan atau konsulat. Disarankan mengajukan minimal 1 bulan sebelum perjalanan.Apakah bisa mengajukan visa transit Jepang?
Ya, visa transit Jepang berlaku bagi yang hanya transit (maksimal 72 jam) sebelum melanjutkan perjalanan ke negara lain. Tidak diperbolehkan melakukan aktivitas kerja atau bisnis.Apakah visa Jepang bisa diperpanjang di Jepang?
Tidak, visa turis atau transit tidak bisa diperpanjang. Jika ingin tinggal lebih lama, Anda harus kembali ke negara asal dan mengajukan visa baru.