Inilah Cheongnamdae, vila kepresidenan yang terletak di Munui-myeon, Sangdang-gu, Cheongju-si, Chungcheongbuk-do, Korea Selatan.
Cheongnamdae adalah vila kepresidenan yang terletak di Munui-myeon, Sangdang-gu, Cheongju-si, Chungcheongbuk-do. Di sepanjang Danau Daecheong, terdapat 124 spesies pohon lanskap dan 143 spesies bunga liar yang menciptakan lanskap yang indah. Awalnya dibangun pada tahun 1983 dengan nama Yeongchunjae, yang berarti "menyambut tamu seolah menyambut musim semi," nama vila ini kemudian diubah menjadi Cheongnamdae pada bulan Juli 1986.
Status dan Kekuasaan Presiden
Presiden memegang wewenang sebagai "Kepala Negara." Ia mewakili negara secara eksternal, memiliki wewenang untuk membuat dan meratifikasi perjanjian dengan negara asing, mengesahkan, menerima, dan mengirimkan utusan diplomatik, serta menyatakan perang dan damai.
Lebih lanjut, untuk mengatasi krisis nasional dan memenuhi tanggung jawabnya terkait kemerdekaan nasional, keutuhan wilayah, dan kelangsungan nasional, ia berwenang mengeluarkan perintah ekonomi, langkah-langkah keuangan darurat, dan langkah-langkah ekonomi, mengeluarkan dekrit darurat, serta menyatakan darurat militer.
Wewenang "koordinator urusan negara" meliputi kewenangan mengusulkan amandemen konstitusi, memerintahkan grasi, keringanan hukuman, dan pemulihan hak-hak sipil, serta kewenangan untuk hadir di hadapan Majelis Nasional dan menyampaikan pendapat secara tertulis. Peran "mengatur lembaga-lembaga ketatanegaraan" juga merupakan hak prerogatif presiden.
Presiden berwenang mengangkat Perdana Menteri, Ketua Mahkamah Agung dan para Hakim Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Konstitusi. Ia juga berwenang mengangkat hakim Mahkamah Konstitusi dan anggota Komisi Pemilihan Umum.
Terakhir, sebagai "kepala pemerintahan", presiden memiliki wewenang untuk memimpin Angkatan Bersenjata, mengarahkan, dan mengawasi cabang eksekutif, wewenang untuk mengumumkan keputusan presiden guna menegakkan undang-undang, wewenang untuk mengangkat pejabat publik, dan wewenang untuk mengajukan serta memveto rancangan undang-undang.
Sebagai kepala negara, presiden mewakili negara di hadapan negara-negara asing dan memberikan pengakuan kepada mereka. Presiden membuat dan meratifikasi perjanjian dengan negara-negara asing, mengirimkan diplomat Republik Korea ke negara-negara asing, serta mengakreditasi dan menerima utusan diplomatik yang ditempatkan di Korea.
Lebih lanjut, Presiden bertindak sebagai tamu kehormatan, menyambut kepala negara dan utusan diplomatik asing yang berkunjung ke Korea sebagai tamu negara. Di sisi lain, ia mengunjungi negara-negara asing untuk mendorong pertukaran dan hubungan kerja sama, sehingga meningkatkan kepentingan nasional Korea.
Beliau juga mewakili Republik Korea dengan menghadiri konferensi internasional seperti APEC (Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik), ASEAN (Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) + 3 (Korea, Tiongkok, dan Jepang), dan ASEM (Pertemuan Asia-Eropa).
Tanggung Jawab dan Tugas Presiden
Presiden bertugas melaksanakan tugas resminya dengan menjunjung tinggi Konstitusi, membela negara, memperjuangkan persatuan tanah air secara damai, memajukan kemerdekaan dan kesejahteraan rakyat, serta mengembangkan kebudayaan nasional. Pasal 83 Konstitusi melarang Presiden merangkap jabatan Perdana Menteri, anggota Dewan Negara, kepala kementerian administratif, atau jabatan publik atau swasta lainnya sebagaimana ditentukan oleh undang-undang.
Sebagai Kepala Eksekutif
Sebagai kepala eksekutif, Presiden mengatur ulang pemerintahan untuk menerapkan filosofi pemerintahan selama masa jabatannya. Beliau mengangkat Perdana Menteri, anggota Dewan Negara, dan menteri lainnya setelah sidang konfirmasi oleh Majelis Nasional. Beliau juga berwenang mengangkat pejabat publik golongan 5 atau lebih tinggi di lembaga administratif. Sebagai kepala cabang eksekutif, Presiden tidak hanya mengatur pemerintahan, tetapi juga memegang pengambilan keputusan tertinggi dan wewenang komando atas administrasi.
Oleh karena itu, di bawah kepemimpinan Presiden, berbagai rapat diselenggarakan untuk memutuskan kebijakan-kebijakan utama. Rapat terpenting adalah Dewan Negara, yang membahas kebijakan-kebijakan utama pemerintah. Selain itu, Presiden memimpin rapat-rapat yang ditetapkan oleh Konstitusi dan undang-undang, seperti Dewan Keamanan Nasional, Dewan Penasihat untuk Persatuan Demokratis dan Damai, dan Dewan Penasihat Ekonomi Nasional, serta memimpin berbagai rapat ad hoc untuk membahas isu-isu nasional yang sedang berlangsung.
RUU yang disahkan oleh Majelis Nasional dikirimkan kepada pemerintah, dan Presiden mengesahkannya dalam waktu 15 hari. Kecuali terdapat keadaan khusus, undang-undang ini mulai berlaku 20 hari setelah pengesahan.
Hak untuk mengesahkan undang-undang berarti bahwa Presiden, sebagai kepala cabang eksekutif, memiliki tanggung jawab untuk menginformasikan kepada publik tentang pelaksanaan undang-undang dan untuk menegakkannya. Presiden dapat menggunakan hak veto terhadap RUU dengan mengembalikannya kepada Majelis Nasional.
Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diveto Presiden menjadi undang-undang jika disahkan kembali dengan persetujuan lebih dari dua pertiga anggota yang hadir, dengan mayoritas anggota yang hadir. Hak veto berfungsi sebagai mekanisme untuk memastikan adanya mekanisme pengawasan dan keseimbangan antarkekuasaan.
Komisi Pemilihan Umum Nasional (KPU) didirikan pada 21 Januari 1963 untuk memastikan terselenggaranya pemilu dan referendum yang adil, serta menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan partai politik dan pendanaan politik. KPU merupakan badan konstitusional yang independen dan kolegial dengan status yang sama dengan Majelis Nasional, pemerintah, pengadilan, dan Mahkamah Konstitusi.
#PerjalananDalamNegeri #RencanaPerjalanan #AcaraDukungPerjalananFebruari
Lihat teks asliDi wilayah atau bahasa pilihan Anda, tagar Momen Trip ini tidak akan mengarahkan Anda ke halaman tagar