

Visa Beijing: Persyaratan, Dokumen & Panduan Pengajuan

Oleh Evana
24 September 2026

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin berlibur ke Beijing, memahami persyaratan visa merupakan salah satu hal penting yang perlu dipersiapkan sebelum keberangkatan. Beijing sebagai ibu kota China memiliki banyak destinasi menarik, mulai dari Tembok Besar China, Forbidden City, hingga kawasan modern dengan berbagai pusat perbelanjaan dan kuliner.
Apakah WNI Membutuhkan Visa untuk ke Beijing?

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), perjalanan ke Beijing pada umumnya masih memerlukan visa China, terutama jika Beijing merupakan tujuan utama perjalanan wisata. Untuk wisata biasa, jenis visa yang digunakan adalah Visa L (Tourist Visa). Pemerintah China memang telah memberikan beberapa fasilitas bebas visa bagi WNI, tetapi fasilitas tersebut memiliki persyaratan dan tidak berlaku untuk semua jenis perjalanan.
Jika Perjalanan Khusus ke Beijing
Apabila rute perjalanan Anda adalah:
Indonesia → Beijing → Indonesia
maka Anda tidak dapat menggunakan fasilitas bebas visa transit 240 jam, karena fasilitas tersebut ditujukan bagi penumpang yang melakukan transit dari satu negara/wilayah menuju negara atau wilayah ketiga. Untuk perjalanan wisata langsung ke Beijing dan kembali ke Indonesia, WNI perlu mengajukan Visa L sebelum keberangkatan.
Visa L diperuntukkan bagi orang asing yang memasuki China untuk tujuan wisata. Dalam pengajuannya, dokumen yang dapat diminta antara lain tiket pulang-pergi, bukti reservasi hotel, serta dokumen perjalanan wisata yang diperlukan.

Jenis Visa China yang Bisa Digunakan untuk ke Beijing

Jenis visa China yang diperlukan untuk memasuki Beijing ditentukan berdasarkan tujuan utama perjalanan. Beijing merupakan bagian dari wilayah China, sehingga tidak ada visa khusus yang disebut “Visa Beijing”. Wisatawan mengajukan visa China sesuai dengan keperluan kunjungannya.
Bagi WNI yang ingin berlibur ke Beijing, jenis visa yang paling umum digunakan adalah Visa L (Tourist Visa). Namun, terdapat beberapa kategori visa lain untuk tujuan perjalanan yang berbeda.
1. Visa L — Wisata
Visa L merupakan visa yang diperuntukkan bagi wisatawan yang datang ke China untuk tujuan pariwisata. Ini adalah jenis visa yang paling relevan bagi WNI yang ingin mengunjungi Beijing untuk liburan.
Visa ini dapat digunakan untuk perjalanan seperti:
- Liburan ke Beijing.
- Mengunjungi Tembok Besar China.
- Mengunjungi Forbidden City.
- Berwisata ke Summer Palace.
- Menikmati kuliner dan budaya Beijing.
- Melakukan perjalanan wisata ke beberapa kota di China.
Contoh: Jakarta → Beijing → Jakarta
➡️ Untuk perjalanan wisata seperti ini, Visa L merupakan kategori yang sesuai.
2. Visa M — Bisnis dan Perdagangan
Visa M digunakan bagi orang asing yang datang ke China untuk kegiatan komersial atau perdagangan.
Contohnya:
- Pertemuan bisnis.
- Negosiasi dengan perusahaan di China.
- Kegiatan perdagangan.
- Menghadiri kegiatan atau acara komersial tertentu.
Visa M bukan visa yang digunakan untuk liburan biasa.
3. Visa F — Pertukaran dan Kegiatan Non-Komersial
Visa F ditujukan untuk kegiatan seperti pertukaran, kunjungan, study tour, kegiatan akademik atau budaya, serta aktivitas non-komersial tertentu.
Contohnya:
- Pertukaran budaya.
- Kegiatan akademik.
- Study tour.
- Kegiatan organisasi tertentu.
- Kegiatan sukarelawan jangka pendek yang memenuhi ketentuan.
4. Visa Q1 dan Q2 — Kunjungan Keluarga
Visa Q digunakan untuk kunjungan kepada keluarga atau kerabat tertentu di China.
- Q1 → untuk kunjungan atau reuni keluarga lebih dari 180 hari.
- Q2 → untuk kunjungan keluarga hingga 180 hari.
Visa ini terutama berkaitan dengan keluarga warga negara China atau orang asing yang memiliki status permanent residence di China.
5. Visa S1 dan S2 — Keluarga Pemegang Visa/Status Tinggal di China
Visa S1 dan S2 diperuntukkan bagi anggota keluarga orang asing yang sedang bekerja, belajar, atau tinggal di China, serta untuk keperluan pribadi tertentu.
Perbedaannya terutama berdasarkan durasi:
- S1 → untuk tinggal lebih dari 180 hari.
- S2 → untuk tinggal tidak lebih dari 180 hari.
6. Visa X1 dan X2 — Studi
Jika tujuan ke Beijing adalah belajar atau kuliah, visa yang digunakan bukan Visa L.
- X1 → untuk studi lebih dari 180 hari.
- X2 → untuk studi tidak lebih dari 180 hari.
Misalnya, mahasiswa asing yang diterima di universitas di Beijing perlu menggunakan kategori visa studi yang sesuai dengan durasi programnya.
7. Visa Z — Bekerja
Visa Z diperuntukkan bagi orang asing yang datang ke China untuk bekerja. Kategori ini berbeda dengan Visa M yang ditujukan untuk kegiatan bisnis/perdagangan.
Karena bekerja di China memiliki persyaratan khusus, wisatawan tidak boleh menggunakan Visa L untuk melakukan pekerjaan yang memerlukan izin kerja.
8. Visa G — Transit
Visa G merupakan kategori visa untuk transit melalui China. Namun, China juga memiliki berbagai kebijakan bebas visa transit dengan persyaratan tertentu, sehingga tidak semua penumpang transit perlu mengajukan Visa G.
Untuk WNI, kebijakan transit bebas visa hingga 240 jam dapat menjadi alternatif dalam kondisi tertentu apabila rute dan persyaratannya terpenuhi.
Bintang 5
Perjalanan bisnis
Cocok untuk keluarga
Mata air panas
Pusat Kebugaran
Kolam renang
Termasuk Sarapan
Syarat dan Dokumen Pengajuan Visa L China untuk WNI

1. Paspor Asli
Pemohon harus menyerahkan paspor asli yang:
- Masih berlaku sekurang-kurangnya 6 bulan sejak tanggal pengajuan visa.
- Memiliki setidaknya 1 halaman kosong untuk visa.
- Masa berlaku paspor harus mencukupi untuk masa berlaku visa dan durasi tinggal yang diajukan.
- Jika memiliki paspor lama yang diterbitkan dalam 5 tahun terakhir, paspor tersebut juga dapat diminta untuk dilampirkan.
Sebaiknya periksa kondisi paspor sebelum mengajukan permohonan agar tidak mengalami kendala administratif.
2. Formulir Aplikasi Visa
Pemohon perlu mengisi formulir aplikasi visa China secara online melalui situs Chinese Visa Application Service Center.
Informasi yang dimasukkan harus sesuai dengan paspor dan dokumen pendukung. Setelah formulir selesai dan dokumen diunggah, pemohon perlu menunggu proses pemeriksaan awal secara online sebelum menyerahkan paspor dan dokumen yang diperlukan secara langsung.
3. Foto Paspor
Pemohon harus menyediakan foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih dan sesuai dengan ketentuan foto visa China.
Foto biasanya diunggah ketika mengisi aplikasi online. Pemohon juga dianjurkan membawa satu foto fisik yang sama dengan foto yang diunggah apabila diperlukan oleh Visa Center.
4. Bukti Tiket Pesawat Pulang-Pergi
Untuk Visa L, pemohon perlu menunjukkan dokumen perjalanan yang membuktikan rencana masuk dan keluar dari China.
Contohnya:
Jakarta → Beijing → Jakarta
Bukti pemesanan tiket pulang-pergi dapat digunakan sebagai salah satu dokumen pendukung aplikasi visa.
5. Bukti Reservasi Hotel
Pemohon juga perlu menyiapkan bukti reservasi hotel selama berada di China.
Jika itinerary Anda adalah Beijing 5 hari 4 malam, misalnya, reservasi hotel dapat menunjukkan:
- Nama hotel.
- Nama pemesan.
- Tanggal check-in.
- Tanggal check-out.
- Lokasi hotel di Beijing.
Alternatifnya, pemohon dapat menggunakan surat undangan dari individu atau organisasi di China sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Itinerary Perjalanan
Itinerary atau rencana perjalanan dapat digunakan untuk menunjukkan tujuan kunjungan selama berada di China.
Untuk perjalanan wisata ke Beijing, itinerary dapat mencantumkan contoh seperti:
- Hari 1: Tiba di Beijing dan check-in hotel.
- Hari 2: Tiananmen Square dan Forbidden City.
- Hari 3: Great Wall of China.
- Hari 4: Summer Palace dan Wangfujing.
- Hari 5: Check-out dan kembali ke Indonesia.
Dokumen perjalanan seperti tiket, reservasi hotel, dan itinerary dapat menjadi bukti bahwa tujuan perjalanan memang untuk wisata.
7. Fotokopi Dokumen Identitas
Pemohon juga perlu menyiapkan salinan dokumen identitas yang diperlukan, terutama halaman informasi paspor. Dalam checklist beberapa Visa Center, halaman informasi, halaman tanda tangan/endorsement, serta halaman visa China sebelumnya jika ada dapat diminta.
8. Dokumen Tambahan Jika Pernah Memiliki Visa China
Jika sebelumnya pernah mendapatkan visa China, pemohon sebaiknya menyiapkan salinan visa China sebelumnya dan dokumen paspor terkait apabila diminta.
Dokumen tambahan juga dapat diperlukan apabila pemohon sebelumnya memiliki kewarganegaraan China dan kemudian menjadi warga negara asing.
9. Dokumen Tambahan untuk Pemohon di Bawah 18 Tahun
Pemohon yang berusia di bawah 18 tahun perlu menyiapkan dokumen tambahan, seperti:
- Akta kelahiran.
- Paspor atau kartu identitas orang tua.
- Surat persetujuan dari orang tua yang tidak ikut dalam perjalanan, jika anak bepergian tanpa salah satu atau kedua orang tua.
Persyaratan dapat berbeda tergantung kondisi keluarga dan perjalanan anak.
Cara Mengajukan Visa L China untuk WNI

1. Tentukan Jenis Visa
Pertama, tentukan jenis visa berdasarkan tujuan perjalanan. Untuk perjalanan wisata ke Beijing, jenis yang digunakan adalah Visa L.
Pastikan jenis visa yang dipilih sesuai dengan tujuan sebenarnya karena dokumen pendukung yang diminta dapat berbeda untuk setiap kategori visa.
2. Buat Akun dan Isi Formulir Online
Kunjungi situs resmi Chinese Visa Application Service Center dan pilih lokasi pengajuan yang sesuai. Untuk pengajuan di Jakarta, pilih Indonesia → Jakarta. Kesalahan memilih lokasi dapat menyebabkan pemohon harus membatalkan aplikasi sebelum membuat pengajuan baru.
Kemudian:
- Buat akun.
- Login ke akun.
- Isi formulir aplikasi visa secara online.
- Masukkan data pribadi sesuai paspor.
- Masukkan informasi perjalanan ke China.
- Upload foto dan dokumen pendukung.
- Periksa kembali seluruh data.
- Klik Submit untuk mengirimkan aplikasi.
Pusat Visa China menyarankan pemohon mengajukan aplikasi online setidaknya 30 hari sebelum tanggal perjalanan.
3. Upload Dokumen Pendukung
Dokumen yang perlu diunggah disesuaikan dengan jenis visa. Untuk Visa L, umumnya meliputi:
- Paspor.
- Foto visa.
- Formulir aplikasi.
- Bukti perjalanan.
- Reservasi akomodasi.
- Itinerary atau dokumen pendukung lainnya sesuai persyaratan.
Pastikan hasil scan atau foto dokumen jelas dan informasi di dalamnya konsisten dengan data yang ditulis pada formulir.
4. Tunggu Pemeriksaan Online
Setelah aplikasi dikirim, pihak Visa Center akan melakukan pemeriksaan awal terhadap formulir dan dokumen yang diunggah.
Jika terdapat dokumen atau informasi yang kurang, pemohon dapat diminta melakukan perbaikan atau mengunggah dokumen tambahan.
Apabila aplikasi telah mendapatkan persetujuan untuk tahap berikutnya, pemohon dapat melanjutkan ke proses penyerahan paspor dan dokumen.
5. Serahkan Paspor dan Dokumen
Setelah aplikasi online disetujui, pemohon menyerahkan paspor asli dan dokumen yang diperlukan ke Chinese Visa Application Service Center sesuai lokasi pengajuan.
Saat ini terdapat Visa Center China di Jakarta, Medan, Surabaya, dan Denpasar untuk layanan visa di Indonesia.
Untuk pengajuan pribadi, pemohon mengikuti prosedur reguler. Selain itu, sejak Juni 2026 Visa Center Jakarta juga menyediakan layanan pengajuan melalui pos bagi pemohon yang memenuhi ketentuan, sehingga tidak perlu datang langsung ke pusat layanan selama proses berlangsung.
6. Lakukan Pembayaran
Pembayaran dilakukan sesuai ketentuan Visa Center. Pembayaran online belum tersedia pada proses aplikasi online Jakarta; pembayaran dilakukan ketika menyerahkan aplikasi di Visa Center setelah aplikasi disetujui secara online.
Jumlah yang dibayarkan dapat terdiri dari biaya visa dan biaya layanan Visa Center, tergantung jenis layanan yang dipilih.
7. Tunggu Proses Visa
Setelah paspor diterima, permohonan akan diproses oleh pihak terkait. Lama pemrosesan dapat berbeda tergantung jenis layanan dan kondisi aplikasi.
Pemohon sebaiknya tidak menunggu hingga mendekati tanggal keberangkatan untuk mengurus visa. Selain waktu pemrosesan, perlu diperhitungkan pula kemungkinan adanya permintaan dokumen tambahan.
8. Cek Status Pengajuan
Status permohonan dapat dipantau melalui sistem Visa Center. Jika menggunakan layanan tertentu, tersedia pula notifikasi mengenai perkembangan aplikasi. Visa Center Jakarta saat ini menyediakan layanan notifikasi status permohonan sebagai salah satu layanan tambahan.
9. Ambil Paspor
Setelah visa selesai diproses, pemohon dapat mengambil paspor sesuai jadwal yang diberikan.
Periksa visa sebelum meninggalkan Visa Center, terutama:
- Nama dan nomor paspor.
- Jenis visa.
- Jumlah entry.
- Masa berlaku visa.
- Duration of Stay.
Jika ada kesalahan pada informasi visa, segera tanyakan kepada petugas.
Masa Berlaku dan Lama Tinggal dengan Visa China

Saat mendapatkan visa China, ada tiga informasi penting yang perlu diperhatikan, yaitu masa berlaku visa (Validity), jumlah kunjungan (Entries), dan lama tinggal (Duration of Stay). Ketiganya memiliki arti yang berbeda dan menentukan bagaimana serta sampai kapan visa dapat digunakan.
1. Masa Berlaku Visa (Validity)
Masa berlaku adalah periode ketika pemegang visa diperbolehkan masuk ke China. Masa berlaku dihitung sejak tanggal visa diterbitkan hingga tanggal “Enter Before” yang tercantum pada visa.
Misalnya, jika visa memiliki masa berlaku sampai 30 Juni 2027, pemegang visa masih dapat masuk ke China hingga sebelum berakhirnya tanggal tersebut, selama jumlah entry yang diberikan masih tersedia. Visa berlaku sampai pukul 24.00 waktu Beijing pada tanggal terakhir masa berlakunya.
Penting: masa berlaku visa bukan berarti Anda boleh tinggal di China selama masa tersebut. Lama tinggal ditentukan secara terpisah pada bagian Duration of Each Stay.
2. Jumlah Entry
Bagian Entries menunjukkan berapa kali pemegang visa boleh memasuki China selama visa masih berlaku.
Umumnya terdapat:
- Single Entry — dapat masuk ke China satu kali.
- Double Entry — dapat masuk dua kali.
- Multiple Entry — dapat masuk beberapa kali selama masa berlaku visa.
Jika seluruh jatah entry sudah digunakan, visa tidak dapat digunakan lagi meskipun tanggal masa berlakunya belum berakhir.
Contoh: Anda memiliki visa Double Entry yang berlaku hingga Desember 2027. Jika Anda sudah masuk China dua kali, jatah entry telah habis dan visa tersebut tidak dapat digunakan untuk perjalanan ketiga.
3. Lama Tinggal (Duration of Stay)
Duration of Stay menunjukkan berapa lama Anda diperbolehkan tinggal di China dalam setiap kunjungan. Durasi ini dihitung mulai hari setelah tanggal masuk ke China.
Sebagai contoh, apabila visa mencantumkan:
Duration of Each Stay: 30 Days
dan Anda masuk ke China pada 10 Oktober, maka Anda diperbolehkan tinggal hingga batas 30 hari sesuai ketentuan visa tersebut.
Jadi, jangan menyamakan masa berlaku visa dengan lama tinggal.
4. Berapa Lama Visa Turis Bisa Digunakan?
Untuk Visa L (Turis), masa berlaku dan lama tinggal tidak selalu sama untuk setiap pemohon. Saat mengisi aplikasi, pemohon dapat mengajukan kebutuhan terkait masa berlaku, durasi tinggal, dan jumlah entry. Namun, keputusan akhir mengenai masa berlaku, jumlah entry, dan lama tinggal berada pada kewenangan Kedutaan/Konsulat China dan hasilnya dapat berbeda dari permohonan yang diajukan.
1951866 booked
903739 booked
224712 booked
Apa Itu Bebas Visa Transit 240 Jam?

Kebijakan 240 jam memungkinkan warga negara dari negara yang memenuhi syarat untuk masuk ke China tanpa mengajukan visa terlebih dahulu ketika melakukan perjalanan transit menuju negara atau wilayah ketiga.
Untuk WNI, fasilitas ini dapat digunakan untuk mengunjungi Beijing selama maksimal 240 jam (10 hari), selama seluruh persyaratan transit terpenuhi. Beijing termasuk wilayah yang dapat dimasuki melalui fasilitas ini, dengan pintu masuk melalui Beijing Capital International Airport atau Beijing Daxing International Airport.
1. Syarat WNI Menggunakan Transit 240 Jam
WNI yang ingin menggunakan fasilitas ini harus memenuhi beberapa persyaratan utama:
- Merupakan WNI dan memiliki paspor biasa yang masih berlaku.
- Paspor atau dokumen perjalanan memiliki masa berlaku setidaknya 3 bulan.
- Memiliki tiket perjalanan lanjutan yang telah dikonfirmasi.
- Tujuan selanjutnya harus berupa negara atau wilayah ketiga, bukan kembali ke negara tempat keberangkatan.
- Tiket lanjutan harus menunjukkan tanggal dan tempat duduk yang telah dikonfirmasi.
- Memenuhi persyaratan untuk memasuki negara atau wilayah ketiga tersebut.
- Mengisi Arrival Card for Temporary Entry Foreigners.
- Menjalani pemeriksaan oleh petugas imigrasi China saat tiba.
2. Apa yang Dimaksud “Negara Ketiga”?
Ini merupakan bagian yang paling penting untuk dipahami.
Misalnya:
Jakarta → Beijing → Tokyo
Indonesia → China → Jepang
Rute tersebut dapat memenuhi konsep transit ke negara ketiga, dengan catatan seluruh persyaratan lainnya terpenuhi.
Contoh lainnya:
Kuala Lumpur → Beijing → Jakarta
Malaysia → China → Indonesia
Ini juga dapat memenuhi konsep negara/wilayah ketiga karena negara tempat keberangkatan sebelum masuk China berbeda dengan tujuan setelah meninggalkan China.
Sebaliknya:
Jakarta → Beijing → Jakarta
Indonesia → China → Indonesia
tidak memenuhi persyaratan transit ke negara atau wilayah ketiga, sehingga WNI tidak dapat menggunakan fasilitas 240 jam hanya untuk perjalanan pulang-pergi Indonesia – Beijing. Untuk perjalanan wisata biasa seperti ini, Visa L tetap diperlukan.
3. Bisa Digunakan untuk Liburan di Beijing
Selama memenuhi persyaratan, wisatawan yang masuk menggunakan fasilitas transit 240 jam dapat melakukan kegiatan seperti:
- Wisata sejarah dan budaya.
- Mengunjungi Great Wall of China.
- Mengunjungi Forbidden City.
- Mengunjungi Summer Palace.
- Berbelanja.
- Menikmati kuliner Beijing.
- Mengunjungi keluarga atau teman.
- Melakukan kegiatan bisnis yang diperbolehkan.
Namun, kegiatan seperti bekerja, belajar, atau peliputan berita tetap membutuhkan visa atau persetujuan yang sesuai.
4. Bagaimana Cara Menghitung 240 Jam?
Masa tinggal bebas visa tidak dihitung sederhana sebagai 10 × 24 jam sejak pesawat mendarat. Menurut ketentuan China, periode bebas visa mulai dihitung pada pukul 00.00 pada hari setelah tanggal masuk.
Contohnya, jika Anda masuk China pada 1 Oktober, perhitungan masa tinggal dimulai dari 00.00 tanggal 2 Oktober.
Karena itu, wisatawan sebaiknya tidak hanya menghitung berdasarkan waktu penerbangan dan jam kedatangan, tetapi juga memperhatikan tanggal yang tercantum dalam izin masuk sementara.
5. Area yang Bisa Dikunjungi
Untuk kebijakan 240 jam, wisatawan tidak bebas bepergian ke seluruh China tanpa batas. Perjalanan harus tetap berada dalam area yang diperbolehkan oleh kebijakan tersebut.
Untuk Beijing, area yang diperbolehkan adalah Kota Beijing. Beijing memiliki dua bandara yang termasuk dalam kebijakan ini:
- Beijing Capital International Airport
- Beijing Daxing International Airport
Kebijakan terbaru China pada 2026 telah diperluas menjadi 57 negara dan 65 pelabuhan masuk, tetapi Indonesia tetap termasuk dalam daftar negara yang memenuhi syarat.
- Satu Arah
- Pulang-Pergi
CGK03.0518h 55m1 stopsPKX23.00Jakarta - Beijing|Sel, 27 Okt|China Southern Airlines (CZ)NZD 277NZD 38027% offCari27% offNZD 380NZD 277
CGK13.1524h 40m1 stopsPKX14.55Jakarta - Beijing|Rab, 4 Nov|China Southern Airlines (CZ)NZD 277NZD 38027% offCari27% offNZD 380NZD 277
CGK13.1523h 45m1 stopsPKX14.00Jakarta - Beijing|Sen, 2 Nov|China Southern Airlines (CZ)NZD 277NZD 38027% offCari27% offNZD 380NZD 277
JKT13:0023h 45mLangsungBJS14:00Jakarta - Beijing|Mon, Sep 6|Normal AirlineTemukan Penerbangan LainnyaTemukan Penerbangan Lainnya
FAQ Visa Beijing untuk WNI
-
Apakah WNI membutuhkan visa untuk ke Beijing?
Ya. WNI yang melakukan perjalanan wisata biasa ke Beijing umumnya perlu mengajukan visa China, khususnya jika rutenya Indonesia–Beijing–Indonesia. Untuk wisata, jenis visa yang digunakan adalah Visa L (Tourist Visa). -
Apakah ada visa khusus untuk Beijing?
Tidak. Tidak ada visa yang secara khusus disebut “Visa Beijing”. Beijing merupakan bagian dari China, sehingga wisatawan perlu mengajukan visa China sesuai dengan tujuan perjalanan. -
Apa jenis visa yang diperlukan untuk liburan ke Beijing?
Untuk perjalanan wisata, WNI dapat mengajukan Visa L. Visa ini digunakan untuk kegiatan pariwisata seperti mengunjungi Great Wall, Forbidden City, Summer Palace, dan berbagai destinasi wisata lainnya di Beijing. -
Apakah WNI bisa ke Beijing tanpa visa?
Bisa dalam kondisi tertentu. WNI dapat memanfaatkan kebijakan bebas visa transit hingga 240 jam (10 hari) apabila memenuhi seluruh persyaratan, termasuk melakukan perjalanan dari satu negara/wilayah menuju China dan kemudian melanjutkan perjalanan ke negara atau wilayah ketiga. -
Berapa lama WNI bisa tinggal di Beijing dengan transit bebas visa?
Maksimal 240 jam atau 10 hari, dengan perhitungan sesuai ketentuan imigrasi China. Periode bebas visa dimulai pada pukul 00.00 pada hari setelah tanggal masuk. -
Berapa lama masa berlaku Visa China?
Masa berlaku berbeda-beda berdasarkan visa yang diterbitkan. Informasi seperti Validity, Entries, dan Duration of Stay akan tercantum pada visa. -
Apakah anak-anak juga membutuhkan visa China?
Jika anak WNI melakukan perjalanan yang memerlukan visa, anak juga perlu memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sesuai. Dokumen tambahan dapat diperlukan untuk pemohon di bawah umur, seperti dokumen kelahiran dan dokumen orang tua. -
Apakah tiket pesawat harus sudah dibeli sebelum mengajukan visa?
Untuk Visa L, bukti perjalanan seperti tiket pesawat dan reservasi akomodasi dapat menjadi dokumen pendukung. Persyaratan aktual sebaiknya diperiksa pada Visa Center saat pengajuan karena dokumen dapat berubah sesuai ketentuan terbaru.
Produk terkait
Visa Beijing - Trip.com
- 1. Apakah WNI Membutuhkan Visa untuk ke Beijing?
- 2. Jenis Visa China yang Bisa Digunakan untuk ke Beijing
- 3. Syarat dan Dokumen Pengajuan Visa L China untuk WNI
- 4. Cara Mengajukan Visa L China untuk WNI
- 5. Masa Berlaku dan Lama Tinggal dengan Visa China
- 6. Apa Itu Bebas Visa Transit 240 Jam?
- 7. FAQ Visa Beijing untuk WNI