

Visa Shenzhen: Persyaratan, Dokumen & Panduan Pengajuan

Oleh Evana
6 Oktober 2026

Merencanakan liburan ke Shenzhen? Sebelum memesan tiket pesawat dan hotel, penting bagi wisatawan Indonesia untuk memahami aturan visa yang berlaku. Sebagai salah satu kota modern di China, Shenzhen memiliki beberapa jalur masuk dan ketentuan imigrasi yang perlu diperhatikan oleh pemegang paspor Indonesia.

Apakah WNI Perlu Visa ke Shenzhen?

Tidak selalu. Pemegang paspor Indonesia dapat mengunjungi Shenzhen tanpa visa China dalam kondisi tertentu melalui kebijakan bebas visa transit 240 jam (10 hari). Kebijakan ini berlaku untuk WNI sejak 12 Juni 2025 dan masih tercantum dalam kebijakan terbaru China pada 2026.
Namun, fasilitas ini bukan bebas visa untuk semua jenis perjalanan. WNI harus memenuhi ketentuan transit, terutama memiliki perjalanan lanjutan menuju negara atau wilayah ketiga dengan tiket yang sudah dikonfirmasi.
Jika memenuhi syarat transit 240 jam
WNI dapat masuk ke Shenzhen tanpa mengajukan visa China terlebih dahulu apabila:
- Memiliki paspor/dokumen perjalanan internasional yang masih berlaku.
- Memiliki tiket lanjutan dengan tanggal dan tempat duduk yang telah dikonfirmasi.
- Tujuan setelah Shenzhen adalah negara atau wilayah ketiga, bukan kembali ke tempat keberangkatan.
- Masa tinggal di China tidak lebih dari 240 jam atau 10 hari.
- Masuk melalui pelabuhan yang termasuk dalam kebijakan tersebut. Shenzhen Bao'an International Airport dan Shekou Port termasuk pelabuhan yang dapat digunakan.
Contoh rute yang dapat memenuhi ketentuan:
Kuala Lumpur → Shenzhen → Hong Kong
Dalam contoh tersebut, Shenzhen menjadi titik transit sebelum melanjutkan perjalanan ke wilayah ketiga.
Kapan WNI perlu visa China?
WNI tetap perlu mengajukan visa apabila perjalanan tidak memenuhi persyaratan transit 240 jam, misalnya jika Shenzhen hanya menjadi destinasi liburan dan setelahnya langsung kembali ke negara tempat keberangkatan.
Jakarta → Shenzhen → Jakarta
Rute seperti ini tidak memenuhi konsep transit menuju negara/wilayah ketiga, sehingga tidak dapat mengandalkan fasilitas bebas visa transit 240 jam.

Dokumen Pengajuan Visa China untuk WNI

1. Paspor Asli
Paspor harus memenuhi ketentuan berikut:
- Masih berlaku setidaknya 6 bulan sejak tanggal pengajuan.
- Memiliki minimal 1 halaman kosong untuk visa.
- Jika memiliki paspor yang diterbitkan dalam 5 tahun terakhir, paspor lama juga perlu disiapkan jika ada.
2. Formulir Aplikasi Visa
Pemohon perlu mengisi formulir aplikasi visa China secara online melalui Chinese Visa Application Service Center.
Pastikan seluruh informasi seperti data pribadi, tujuan perjalanan, pekerjaan, dan rencana perjalanan diisi dengan benar dan sesuai dokumen pendukung. Setelah selesai, formulir dan dokumen pendukung diunggah untuk pemeriksaan online.
3. Foto Paspor
Siapkan foto terbaru dengan ketentuan umum:
- Foto berwarna.
- Latar belakang putih.
- Wajah terlihat jelas dan menghadap kamera.
- Tanpa penutup kepala, kecuali alasan tertentu yang diperbolehkan.
- Foto yang diunggah secara online harus sama dengan foto fisik yang dibawa ke Visa Center.
Untuk pengajuan di Jakarta, pemohon juga diminta membawa 1 lembar foto fisik yang sama dengan foto yang diunggah.
4. Tiket Pesawat Pulang-Pergi
Untuk Visa L (Tourism), siapkan tiket pesawat pulang-pergi sebagai salah satu dokumen pendukung.
Misalnya:
Jakarta → Shenzhen → Jakarta
atau
Kuala Lumpur → Shenzhen → Kuala Lumpur
Dokumen ini membantu menunjukkan rencana perjalanan wisata ke China dan rencana meninggalkan China setelah perjalanan selesai.
5. Bukti Akomodasi atau Surat Undangan
Pemohon dapat memberikan salah satu dokumen berikut:
- Itinerary atau reservasi hotel selama berada di China; atau
- Surat undangan dari individu atau organisasi di China, disertai salinan kartu identitas pihak yang mengundang jika diperlukan.
Untuk wisata ke Shenzhen, booking hotel biasanya menjadi pilihan yang paling sederhana jika seluruh perjalanan memang untuk liburan.
6. Dokumen Pendukung Lainnya
Dalam kondisi tertentu, Visa Center dapat meminta dokumen tambahan. Karena itu, sebaiknya pemohon menyiapkan dokumen yang dapat mendukung tujuan perjalanan, seperti itinerary perjalanan dan bukti perjalanan lainnya.
Untuk anak di bawah 18 tahun, terdapat dokumen tambahan seperti akta kelahiran, paspor/identitas orang tua, dan surat persetujuan dari orang tua yang tidak ikut bepergian jika berlaku.
7. Dokumen untuk Pengajuan Online
Mulai 30 Juni 2025, pemohon visa China di Indonesia harus melakukan proses awal secara online. Dokumen seperti paspor, foto, dan dokumen pendukung visa perlu diunggah melalui sistem aplikasi. Setelah mendapatkan persetujuan pemeriksaan online, pemohon membawa paspor asli, Visa Application Certificate, dan dokumen yang diperlukan ke Visa Center untuk proses berikutnya.
Cara Mengajukan Visa China untuk WNI

1. Buat Akun dan Isi Formulir Online
Langkah pertama adalah mengakses situs Chinese Visa Application Service Center Jakarta, kemudian membuat akun dan masuk ke sistem aplikasi.
Pemohon perlu:
- Mengisi formulir aplikasi visa secara online.
- Memilih jenis visa yang sesuai, misalnya Visa L untuk wisata.
- Mengisi data pribadi dan informasi perjalanan.
- Memeriksa kembali seluruh informasi sebelum dikirim.
Pemohon disarankan mengajukan aplikasi online setidaknya 30 hari sebelum tanggal perjalanan.
2. Unggah Dokumen
Setelah formulir selesai, unggah dokumen yang diperlukan, seperti:
- Paspor
- Foto
- Bukti perjalanan
- Dokumen akomodasi
- Dokumen pendukung lain sesuai jenis visa
Pastikan informasi pada dokumen konsisten dengan data yang dimasukkan dalam formulir.
3. Tunggu Pemeriksaan Online
Setelah dokumen dikirim, aplikasi akan menjalani pemeriksaan awal secara online.
Ada beberapa kemungkinan hasil:
- Perlu diperbaiki → pemohon diminta mengubah informasi atau mengunggah dokumen tambahan.
- Dokumen tambahan diperlukan → pemohon harus melengkapi berkas.
- Online review completed → pemohon dapat melanjutkan ke tahap penyerahan paspor.
Perlu diperhatikan bahwa status online review completed belum berarti visa sudah disetujui.
4. Cetak Visa Application Certificate
Jika aplikasi telah lolos pemeriksaan online, pemohon akan menerima email konfirmasi beserta Visa Application Certificate. Dokumen ini perlu dicetak dan dibawa bersama dokumen lainnya saat melanjutkan proses di Visa Center.
5. Serahkan Paspor dan Dokumen
Setelah mendapatkan persetujuan pemeriksaan online, pemohon dapat datang ke Chinese Visa Application Service Center Jakarta untuk menyerahkan:
- Visa Application Certificate
- Paspor asli
- Paspor lama jika diperlukan
- Foto fisik jika diminta
- Dokumen pendukung lainnya
Saat ini appointment tidak diperlukan untuk penyerahan aplikasi biasa setelah memperoleh Visa Application Certificate.
6. Pengambilan Sidik Jari
Untuk pemegang paspor biasa, pengambilan sidik jari dapat menjadi bagian dari proses aplikasi. Terdapat beberapa pengecualian berdasarkan usia, jenis paspor, riwayat pengambilan sidik jari, dan kondisi tertentu.
7. Bayar Biaya Visa
Setelah menyerahkan dokumen, pemohon membayar biaya visa dan service fee di Visa Center. Metode pembayaran yang tersedia di Jakarta mencakup tunai, kartu, atau QR code.
8. Tunggu Proses Visa
Untuk layanan reguler di Jakarta, informasi terbaru dari Visa Center menyebutkan bahwa proses pengambilan paspor secara reguler adalah sekitar hari kerja ke-4, sedangkan layanan ekspres sekitar hari kerja ke-3, dengan hari penyerahan paspor dihitung sebagai hari kerja pertama. Waktu tersebut tetap bersifat estimasi.
9. Ambil Paspor
Setelah visa selesai diproses, pemohon dapat mengambil paspor dengan membawa pick-up form asli. Periksa nama, nomor paspor, jenis visa, masa berlaku, dan jumlah entry sebelum meninggalkan Visa Center.
2159926 booked
975856 booked
254251 booked

Biaya Visa China untuk WNI

Bagi WNI yang mengajukan visa China dari Indonesia, biaya visa saat ini masih mendapatkan potongan dan berlaku hingga 31 Desember 2026. Besarnya biaya tergantung pada jumlah entry yang dipilih.
Jenis Visa | Biaya Visa |
Single Entry | Rp400.000 |
Double Entry | Rp600.000 |
Multiple Entry – 6 bulan | Rp800.000 |
Multiple Entry – 12 bulan atau lebih | Rp1.200.000 |
Bebas Visa Transit 240 Jam ke Shenzhen


Kabar baik bagi WNI yang ingin mengunjungi Shenzhen: sejak 12 Juni 2025, pemegang paspor Indonesia termasuk dalam daftar negara yang dapat menggunakan kebijakan bebas visa transit 240 jam (10 hari) di China. Kebijakan ini memungkinkan wisatawan yang memenuhi persyaratan untuk transit di China tanpa mengajukan visa China terlebih dahulu.
Namun, perlu diperhatikan bahwa kebijakan ini merupakan bebas visa transit, bukan bebas visa untuk wisata biasa. Artinya, wisatawan harus memiliki perjalanan lanjutan ke negara atau wilayah ketiga setelah meninggalkan China.
1. Apa Itu Bebas Visa Transit 240 Jam?
Kebijakan ini memungkinkan WNI yang memenuhi persyaratan untuk tinggal di wilayah China yang ditentukan selama maksimal 240 jam atau 10 hari tanpa visa.
Masa tinggal bebas visa dihitung mulai pukul 00.00 pada hari setelah tanggal masuk ke China. Selama periode tersebut, wisatawan dapat melakukan kegiatan seperti:
- Wisata
- Kunjungan bisnis
- Kunjungan keluarga
- Pertukaran atau kunjungan lainnya
Sebaliknya, kegiatan seperti bekerja, belajar, atau peliputan berita yang membutuhkan izin khusus tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas ini dan tetap memerlukan visa yang sesuai.
2. Apakah WNI Bisa Menggunakan Transit 240 Jam di Shenzhen?
Ya. Indonesia termasuk dalam 55 negara yang memenuhi syarat untuk kebijakan transit 240 jam.
Untuk perjalanan melalui Shenzhen, beberapa titik masuk yang termasuk dalam kebijakan ini adalah:
- Shenzhen Bao'an International Airport
- Shekou Port
Keduanya berada di Provinsi Guangdong, yang merupakan salah satu wilayah yang termasuk dalam kebijakan bebas visa transit 240 jam.
3. Syarat Utama Bebas Visa Transit
WNI perlu memenuhi beberapa persyaratan utama:
Memiliki paspor yang sah - Dokumen perjalanan internasional harus masih berlaku dan memenuhi persyaratan masuk ke negara atau wilayah tujuan berikutnya.
Memiliki tiket perjalanan lanjutan - Wisatawan harus mempunyai tiket atau bukti perjalanan lanjutan dengan tanggal dan tempat duduk yang telah dikonfirmasi menuju negara atau wilayah ketiga.
Transit menuju negara/wilayah ketiga - Perjalanan harus menunjukkan bahwa China merupakan bagian dari perjalanan transit, bukan tujuan akhir perjalanan.
Tidak tinggal lebih dari 240 jam - Wisatawan harus meninggalkan China sebelum batas waktu bebas visa berakhir.
4. Contoh Rute yang Bisa Digunakan
Misalnya:
Kuala Lumpur → Shenzhen → Hong Kong
atau
Jakarta → Shenzhen → Tokyo
Dalam kedua contoh tersebut, wisatawan masuk ke China dari satu negara/wilayah dan memiliki perjalanan lanjutan menuju negara atau wilayah ketiga.
Sebaliknya, rute seperti:
Jakarta → Shenzhen → Jakarta
tidak memenuhi konsep transit menuju negara/wilayah ketiga sehingga tidak dapat menggunakan fasilitas bebas visa transit 240 jam.
5. Bisa Keluar dari Shenzhen?
Bisa, tetapi wisatawan harus tetap memperhatikan wilayah tinggal yang diperbolehkan dalam kebijakan tersebut. Untuk Guangdong, area yang diperbolehkan mencakup Provinsi Guangdong, sehingga wisatawan yang masuk melalui Shenzhen dapat melakukan perjalanan di wilayah yang termasuk ketentuan tersebut.
Jadi, fasilitas ini bukan hanya berguna untuk city tour di Shenzhen, tetapi juga memungkinkan wisatawan menjelajahi destinasi lain di Guangdong selama memenuhi aturan yang berlaku.
⚠️ Jangan Sampai Salah Memahami “10 Hari”
240 jam bukan berarti selalu 10 × 24 jam sejak saat pesawat mendarat. Masa tinggal dihitung mulai 00.00 pada hari berikutnya setelah masuk. Karena itu, wisatawan perlu menghitung waktu keberangkatan dengan hati-hati agar tidak melewati batas yang ditetapkan.
- Satu Arah
- Pulang-Pergi
- Penerbangan langsung termurah
CGK19.205h 15mLangsungSZX01.35Jakarta - Shenzhen|Sab, 28 Nov|Spring AirlinesRp1.851.200Rp2.080.00011% offCari11% offRp2.080.000Rp1.851.200
CGK19.205h 15mLangsungSZX01.35Jakarta - Shenzhen|Sel, 24 Nov|Spring AirlinesRp1.851.200Rp2.080.00011% offCari11% offRp2.080.000Rp1.851.200
CGK19.205h 15mLangsungSZX01.35Jakarta - Shenzhen|Kam, 26 Nov|Spring AirlinesRp1.851.200Rp2.080.00011% offCari11% offRp2.080.000Rp1.851.200
JKT13:005h 15mLangsungSZX14:00Jakarta - Shenzhen|Mon, Sep 6|Normal AirlineTemukan Penerbangan LainnyaTemukan Penerbangan Lainnya
FAQ Visa Shenzhen untuk WNI
-
Apakah WNI perlu visa untuk pergi ke Shenzhen?
Tidak selalu. WNI dapat masuk Shenzhen tanpa visa melalui kebijakan bebas visa transit 240 jam, asalkan memenuhi seluruh persyaratan transit. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, wisatawan perlu mengajukan visa China yang sesuai, seperti Visa L untuk tujuan wisata. -
Berapa lama WNI bisa tinggal di Shenzhen tanpa visa?
WNI yang memenuhi persyaratan transit dapat tinggal hingga 240 jam atau 10 hari berdasarkan kebijakan bebas visa transit. Perhitungan waktu tinggal mengikuti ketentuan imigrasi China, bukan sekadar menghitung 10 × 24 jam sejak pesawat mendarat. -
Apakah bisa menggunakan bebas visa transit untuk rute Jakarta–Shenzhen–Jakarta?
Tidak. Rute tersebut tidak memenuhi persyaratan transit menuju negara atau wilayah ketiga karena wisatawan kembali ke negara tempat keberangkatan. Untuk perjalanan seperti ini, WNI perlu menggunakan visa China yang sesuai. -
Apakah bisa masuk Shenzhen dari Hong Kong tanpa visa?
Bisa dalam kondisi tertentu, tetapi masuk dari Hong Kong tidak otomatis berarti bebas visa. Wisatawan harus memenuhi persyaratan kebijakan bebas visa yang berlaku dan menggunakan jalur masuk yang diperbolehkan. Jika tidak memenuhi persyaratan, visa China tetap diperlukan. -
Apakah WNI bisa pergi dari Shenzhen ke Hong Kong tanpa visa China?
Jika perjalanan memenuhi ketentuan transit 240 jam, Hong Kong dapat menjadi tujuan lanjutan karena merupakan wilayah yang berbeda dari China Daratan. Namun, wisatawan tetap perlu memenuhi persyaratan masuk Hong Kong yang berlaku bagi WNI. -
Apakah bisa mengunjungi kota lain selama menggunakan bebas visa transit?
Bisa, tetapi wisatawan harus mematuhi batas wilayah yang diperbolehkan berdasarkan pelabuhan masuk dan kebijakan transit. Untuk perjalanan melalui Shenzhen dalam skema Guangdong, wisatawan dapat menjelajahi wilayah yang diizinkan di Provinsi Guangdong. -
Apakah anak-anak juga bisa menggunakan bebas visa transit 240 jam?
Anak-anak dapat mengikuti kebijakan bebas visa apabila memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk memiliki dokumen perjalanan yang sah. Untuk anak di bawah umur, dokumen tambahan dapat diperlukan.