https://id.trip.com/blog/spun-id/

【Panduan Lengkap Visa Turis China untuk WNI & WNA di Indonesia】Proses Pengajuan dan Syarat Dokumen Visa Single Entry Tourist China

_TI***9l
_TI***9l11 Mei 2026

Konten

  • Apa Saja Syarat Pengajuan Visa Turis China Single Entry?
  • Proses Lengkap Pengajuan China Single Entry Tourist Visa
  • Apa Saja yang Termasuk dalam Biaya Layanan?
  • Layanan Pelanggan, Jadwal Hari Libur & Kebijakan Pengembalian Dana

Mulai dari kemegahan Tembok Besar dan kuil-kuil kuno di Beijing, sampai pemandangan gedung pencakar langit masa depan di Shanghai serta panorama alam Zhangjiajie yang ikonik, China tetap jadi salah satu destinasi wisata paling memikat di dunia. Perpaduan unik antara peradaban kuno dan ambisi modernnya selalu sukses menarik jutaan pelancong setiap tahunnya.


Tapi sebelum kamu memulai petualangan di sana, ada satu langkah penting yang wajib disiapkan buat pemegang paspor Indonesia: mengurus visa China.


Artikel ini bakal mengupas tuntas semua hal yang perlu kamu ketahui. Mulai dari jenis visa, dokumen yang diperlukan, sampai langkah-langkah pengajuan visa China buat warga negara Indonesia maupun WNA yang tinggal di Indonesia. Dengan persiapan yang matang, kamu bisa lebih tenang dan fokus sepenuhnya sama rencana perjalanan kamu!


Apa itu China Single Entry Tourist Visa?


Visa China Single Entry Tourist (L) merupakan visa bagi WNI dan WNA di Indonesia ditujukan khusus untuk keperluan pariwisata saja. Perlu diingat bahwa karena ini adalah visa sekali masuk (single-entry), masa berlakunya akan berakhir setelah kamu keluar dari wilayah China. Jadi, kamu perlu mengajukan permohonan visa baru untuk perjalanan berikutnya. Selain itu, perlu diperhatikan bahwa tergantung pada kondisi masing-masing pemohon, dokumen pendukung tambahan mungkin akan diperlukan.


Hal penting yang perlu diketahui sebelum mengajukan permohonan adalah proses visa China di Indonesia memiliki sistem yurisdiksi konsuler. Artinya, permohonan kamu harus diajukan ke Visa Center China yang membawahi provinsi tempat paspor kamu diterbitkan, atau bagi WNA di Indonesia, provinsi di mana KITAS/KITAP diterbitkan.


Berikut pembagian wilayah yuridiksinya:

  • Yurisdiksi Jakarta: Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Papua, seluruh provinsi di Kalimantan, dan seluruh provinsi di Sulawesi.
  • Yurisdiksi Medan: Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, dan Aceh.
    • Khusus bagi pemohon di bawah yurisdiksi Medan, wajib melampirkan bukti keberadaan di Indonesia, seperti cap masuk Imigrasi Indonesia di paspor. Jika tidak ada, bukti kehadiran alternatif lainnya dapat diajukan.
  • Yurisdiksi Surabaya: Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Maluku Utara, dan Maluku.
  • Yurisdiksi Bali: Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).


Perlu diperhatikan bahwa layanan di Trip.com saat ini hanya mencakup pemohon yang Paspor/KITAS/KITAP-nya diterbitkan di Yurisdiksi Jakarta. Namun, bagi kamu yang paspornya diterbitkan di luar wilayah tersebut, kamu tetap bisa mengajukan permohonan di Jakarta dengan melampirkan Surat Keterangan Kerja (dalam bahasa Inggris) yang mengkonfirmasi status pekerjaan kamu di Jakarta.


Overview: Proses Pengajuan Visa China untuk WNI & WNA di Indonesia


Pada tahap awal, pengajuan Visa China mengharuskan kamu untuk mengisi formulir visa secara online dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan. Setelah status pengajuan kamu berubah menjadi “Paspor dapat diserahkan,” kamu perlu mengunjungi Visa Center untuk menyerahkan dokumen fisik. Kabar baiknya, jika kamu memesan melalui Trip.com, penyerahan dokumen ini dapat diwakilkan sehingga kamu tidak perlu datang sendiri ke Visa Center China.


Berbeda dengan beberapa jenis visa lainnya, pengajuan visa China secara online sangat bergantung pada kebijakan Kedutaan Besar China, terutama saat hari libur nasional yang panjang. Penting untuk diingat bahwa selama musim libur besar seperti Imlek, Idulfitri (pekan Lebaran), Hari Buruh, atau Natal, Visa Center China mungkin akan tutup dalam waktu yang cukup lama dan antrean bisa menumpuk dengan cepat. Untuk menghindari stres di menit-menit terakhir, sangat disarankan untuk mengajukan permohonan sedini mungkin, idealnya dua hingga tiga bulan sebelum tanggal keberangkatan kamu.






Dokumen Utama yang Dibutuhkan untuk Pengajuan Visa Turis China Single Entry:

  • Paspor: Wajib melampirkan dokumen fisik asli.
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Foto Berwarna: Ukuran 3,3 cm x 4,8 cm dengan latar belakang putih.
  • Bukti Pemesanan Hotel
  • Bukti Pemesanan Tiket Pesawat


Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan terbaru agar proses pengajuan kamu berjalan lancar tanpa hambatan.


1mj1312000sfv7irzAD18.png

Setelah visa kamu selesai diproses, pengambilan paspor kamu dapat dilakukan dengan mudah. Kamu bisa memilih untuk mengatur pengambilannya sendiri, atau cukup pilih opsi layanan pengiriman untuk kenyamanan ekstra.


Harga yang tertera sudah mencakup biaya visa, biaya layanan, verifikasi berbasis AI, serta bantuan pemesanan hotel (Hotel Booking Assistance).


Jam operasional layanan pada halaman ini adalah Senin sampai Jumat, pukul 09:00 – 18:00 WIB (UTC+7). Perlu diperhatikan bahwa waktu respons dan peninjauan dokumen hanya dilakukan selama jam operasional tersebut. Untuk pengajuan visa yang bersifat mendesak, kami sangat menyarankan agar kamu menghindari pengiriman dokumen mendekati akhir pekan atau hari libur nasional guna mencegah keterlambatan yang dapat memengaruhi jadwal perjalanan kamu.


Meskipun layanan ini umumnya tidak dapat diuangkan kembali (non-refundable), pengembalian dana bersyarat dapat diberikan dalam situasi tertentu sebagaimana diuraikan di bawah ini:

  • Operator akan meninjau permohonan kamu setelah pemesanan dilakukan
  • Pengembalian dana sebesar 95% dari total pembayaran akan diberikan jika operator menyatakan bahwa kamu tidak memenuhi syarat untuk layanan tersebut, atau jika kamu membatalkan pesanan sebelum ada dokumen yang diunggah ke sistem operator dan belum ada verifikasi yang dilakukan.
  • Pengembalian dana sebesar 85% dari total pembayaran berlaku jika kamu membatalkan pesanan setelah dokumen diverifikasi, namun belum diserahkan ke kedutaan atau otoritas imigrasi. Harap dicatat bahwa layanan tambahan apa pun yang sudah diproses oleh operator (seperti asuransi, pengiriman, penerjemahan, atau biaya janji temu) tidak dapat dikembalikan.
  • Begitu permohonan telah diajukan atau sedang dalam proses keputusan, pemesanan menjadi tidak dapat dikembalikan (non-refundable), apapun hasilnya. Meskipun kami akan memastikan semua dokumen memenuhi standar yang diminta, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan kedutaan atau otoritas imigrasi terkait.